Keanggotaan Muhammadiyah (Kelas VIII)

 Petunjuk : a. Sebelum Pembelajaran , jangan lupa berdoa dengan mengucapkan Rodhitu billahi robba wabil islami dina wabi muhammadin nabiyya warasula, rabbii zidnii 'ilmaan warzuqnii fahmaan aamin..aamiin ya Robal Aalamin.

b. Absensi , / Daftar hadir kalian bisa klik link di bawah :

DAFTAR HADIR PJJ 

Silahkan kalian tulis di buku tarikh. 

Setelah selasai kirim ke wanya pak imam (085726288201)

Anggaran Rumah Tangga
Pasal 4
Keanggotaan

  1. Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    a. Warga Negara Indonesia beragama Islam
    b. Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah
    c. Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah
    d. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah
    e. Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal.
  2. Anggota Luar Biasa ialah seseorang bukan warga negara Indonesia, beragama Islam, setuju dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta bersedia mendukung amal usahanya.
  3. Anggota Kehormatan ialah seseorang beragama Islam, berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan atau bersedia membantu Muhammadiyah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MATERI KEMUHAMMADIYAHAN

Latihan Soal Kelas X Mapel Kemuhammadiyahan

Materi Taruna Melati 1 , 2