Keanggotaan Muhammadiyah (Kelas VIII)
Petunjuk : a. Sebelum Pembelajaran , jangan lupa berdoa dengan mengucapkan Rodhitu billahi robba wabil islami dina wabi muhammadin nabiyya warasula, rabbii zidnii 'ilmaan warzuqnii fahmaan aamin..aamiin ya Robal Aalamin.
b. Absensi , / Daftar hadir kalian bisa klik link di bawah :
Silahkan kalian tulis di buku tarikh.
Setelah selasai kirim ke wanya pak imam (085726288201)
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 4
Keanggotaan
- Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia beragama Islam
b. Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah
c. Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah
d. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah
e. Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal. - Anggota Luar Biasa ialah seseorang bukan warga negara Indonesia, beragama Islam, setuju dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta bersedia mendukung amal usahanya.
- Anggota Kehormatan ialah seseorang beragama Islam, berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan atau bersedia membantu Muhammadiyah.
Komentar
Posting Komentar